Secara akademis, legalitas perusahaan dapat didefinisikan sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan suatu badan usaha melalui pemenuhan berbagai persyaratan hukum, administratif, dan regulatif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Legalitas memiliki beberapa fungsi strategis, antara lain:
1. Memberikan Kepastian Hukum
Legalitas memastikan bahwa perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang diakui secara hukum sehingga mampu menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
2. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki legalitas lengkap cenderung memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pelanggan, investor, perbankan, maupun mitra usaha.
3. Mendukung Tata Kelola Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu indikator penerapan prinsip Good Corporate Governance yang meliputi:
Transparansi;
Akuntabilitas;
Tanggung jawab;
Independensi;
Kewajaran.
4. Menciptakan Keberlanjutan Bisnis
Legalitas menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan usaha karena memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko hukum dan administratif